Thursday, March 18, 2010

Tentang FSLDK


DEFINISI  FSLDK
FSLDK kependekan dari Forum Silaturrahim (bukan silaturrahmi, sesuai hasil FSLDKN XIII) Lembaga Dakwah Kampus. Berbicara mengenai definisi FSLDK, kita akan mendapati dua persepsi berbeda. Persepsi pertama, kita memahami FSLDK sebagai jaringan. Sedangkan persepsi kedua, FSLDK adalah musyawarah nasional/daerah yang diadakan secara rutin. Sebenarnya, subjek dan objek kedua pengertian tadi sama, yaitu LDK. Akan tetapi perlu dipertegas lagi perbedaannya untuk mencegah ambiguitas.
Persepsi pertama, FSLDK adalah jaringan yang beranggotakan LDK-LDK (bukan orang per orang) se-Indonesia. Sifat keanggotaan FSLDK cukup terbuka, artinya setiap LDK berhak bergabung dengan FSLDK. Hal ini dikarenakan salah satu visi FSLDK adalah mengoptimalkan akselerasi da’wah kampus nasional. Jaringan FSLDK sudah tersebar luas di seluruh nusantara. Mulai dari ujung Sumatra hingga Papua.
Hingga saat ini agenda FSLDK semakin beragam, seperti pendampingan LDK, training manajemen LDK, Simposium Internasional Palestina, penyikapan isu bencana, dan sebagainya. Jika dirangkum, program FSLDK secara garis besar ada dua yaitu ke-LDK-an dan penyikapan isu. Salah satu contoh program ke-LDK-an adalah pendampingan LDK. Kegiatan lain yang pernah dilakukan adalah penyikapan isu seperti RUU APP dan Palestina.
Persepsi kedua, FSLDK adalah musyawarah akbar. Di tingkat nasional, kita mengenal istilah Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus Nasional (FSLDKN). FSLDKN yang terakhir diselenggarakan di Samarinda, Kalimantan Timur pada bulan Juli 2005. Sedangkan di tingkat daerah, ada juga istilah Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus Daerah (FSLDKD).
FUNGSI FSLDK
Fungsi FSLDK pada awal berdirinya adalah sebagai sarana sharing atau diskusi seputar LDK masing-masing. Kemudian fungsinya berkembang seiring bertambahnya usia forum tersebut.
Sebagaimana yang disebutkan pada pembahasan sebelumnya, agenda pokok FSLDK meliputi dua hal yaitu ke-LDK-an dan penyikapan isu. Dari dua hal tersebut, fungsi FSLDK dapat diturunkan menjadi sebagai berikut:


  1. Sarana perwujudan akselerasi da’wah kampus nasional


  2. Sarana silaturahim, belajar, dan berbagi pengalaman antarpengurus LDK
  3. Wadah untuk mewujudkan peran aktif LDK dalam menyikapi permasalahan keummatan
Struktur FSLDK
Pada dasarnya alur koordinasi jaringan FSLDK sbb.
Perlu ditekankan bahwa skema di atas bukanlah berupa struktur organisasi, melainkan alur koordinasi dan informasi.


  • Pusat KomunikasiNasional (Puskomnas) adalah koordinator jaringan FSLDK pada tingkat nasional. Puskomnas dijabat oleh lembaga (LDK) bukan perorangan dab dipilih pada saat FSLDK Nasional. Masa jabatannya dua tahun sesuai dengan waktu penyelenggaraan FSLDK Nasional. Sedangkan koordinator Puskomnas dipilih oleh lembaga yang bersangkutan sesuai kondisi lembaga tersebut dan dapat diganti bila keadaan di internal LDK memaksa. Saat ini Universitas Andalas, Padang diamanahkan sebagai Puskomnas, dengan Hasdi Putra sebagai koordinatornya.


  • Pusat Komunikasi Daerah (Puskomda) adalah koordinator jaringan FSLDK di tingkat daerah sekaligus pengeksekusi agenda-agenda nasional di daerahnya. Daerah kerja Puskomda bukan dibagi berdasarkan provinsi. Sehingga bisa jadi sebuah provinsi memiliki lebih dari satu Puskomda. Atau sebaliknya, satu Puskomda menangani lebih dari satu provinsi. Sama halnya dengan Puskomnas, Puskomda juga dijabat oleh lembaga, bukan perorangan. Sedangkan yang menentukan koordinator Puskomda adalah LDK yang bersangkutan.


  • LDK adalah unit terkecil dari jaringan LDK. Posisinya di jaringan FSLDK adalah sebagai objek sekaligus subjek.
Skema di atas merupakan alur koordinasi secara garis besar. Pada prakteknya di lapangan, alur tersebut tidak benar-benar direalisasikan karena beberapa hal. Misalnya, karena jumlah Puskomda cukup banyak (27 LDK) dan tersebar luas, Puskomnas tidak bisa menjangkau seluruhnya. Untuk itu diperlukanlah sebuah badan yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan Puskomnas di daerah-daerah. Maka dibentuklah Badan Pekerja Puskomnas (BP-Nas). Tugasnya mengontrol kinerja Puskomda dan menyampaikan informasi dari Puskomnas ke Puskomda. BP merupakan bagian dari Puskomnas sehingga tidak dicantumkan pada skema di atas.

0 comments:

Post a Comment